Pencucian uang (Inggris:Money Laundering) adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana
melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan
tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.
Pada umumnya pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau
menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak
pidana dengan berbagai cara agar Harta Kekayaan hasil kejahatannya sulit
ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa
memanfaatkan Harta Kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun
tidak sah. Oleh karena itu, tindak pidana Pencucian Uang
tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan
sistem keuangan, melainkan juga dapat membahayakan sendi-sendi
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pencucian Uang umumnya dilakukan melalui 3 (tiga) langkah tahapan:
langkah pertama yakni uang/dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan
tindak pidana/kejahatan di ubah ke dalam bentuk yang kurang atau tidak
menimbulkan kecurigaan melalui penempatan kepada sistem keuangan dengan berbagai cara (tahap penempatan/placement);
langkah kedua adalah melakukan transaksi keuangan yang kompleks,
berlapis dan anonim dengan tujuan memisahkan hasil tindak pidana dari
sumbernya ke berbagai rekening sehingga sulit untuk dilacak asal muasal
dana tersebut yang dengan kata lain menyembunyikan atau menyamarkan asal
usul harta kekayaan hasil tindak pidana tersebut (tahap pelapisan/layering);
langkah ketiga (final) merupakan tahapan dimana pelaku memasukkan
kembali dana yang sudah kabur asal usulnya ke dalam Harta Kekayaan yang
telah tampak sah baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam
berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, dipergunakan untuk
membiayai kegaiatan bisnis yang sah ataupun untuk membiayai kembali
kegiatan tindak pidana (tahap integrasi).
jangan coba coba gan!!!
Home »
» ini loh maksud dari Pencucian uang yang di lakukan oleh koruptor
ini loh maksud dari Pencucian uang yang di lakukan oleh koruptor
Written By Unknown on Sunday, June 16, 2013 | Sunday, June 16, 2013
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Post a Comment